Massa Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di depan kantor DPRD
DKI Jakarta, Selasa, 9 Oktober 2012. Mereka menolak Surat Keputusan
Gubernur yang salah satunya mengatur soal jabatan lembaga Islam dipegang
Wakil Gubernur.
"Kami ingin memberitahukan ada yang salah dalam SK Gubernur," kata Sekretaris DPD FPI Jakarta, Habib Novel, kepada
Tempo, Selasa, 9 Oktober 2012.
Menurut
dia, tidak mungkin calon wakil gubernur terpilih, yaitu Basuki Tjahaja
Purnama atau Ahok, memegang jabatan lembaga Islam. "Misalnya, badan amil
zakat atau Islamic Center nanti dipegang Ahok yang bukan beragama
islam. Kan, tidak mungkin."
FPI minta kepada DPRD mengubah SK
tersebut menjadi peraturan daerah. "Kami minta direvisi, untuk nantinya
jabatan lembaga islam dipegang gubernur atau sekda atau kepala dinas,"
ujarnya.
Novel mengatakan akan melakukan unjuk rasa lagi jika
permintaan organisasinya tidak dikabulkan. "Kan, ada tahapan-tahapannya.
Kalau tidak ada perubahan, kami akan lakukan aksi yang lebih besar
lagi," ujar Novel.
Menurut FPI, ada delapan lembaga Islam yang
menjadi tanggung jawab wagub, yaitu: Ketua Badan Pembina Lembaga Bahasa
dan Ilmu Alqur''an (LBIQ), Ketua Dewan Pembina Lembaga Pemngembangan
Tilawatil Qur''an (LPTQ), Ketua Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat
Infaq dan Shodaqoh (Bazis), Ketua Dewan Pembina Badan Pembina
Perpustakaan Masjid Indonesia (BPPMI), Ketua Badan Pembina Koordinasi
Dakwah Islam (KODI), Ketua Dewan Penasehat Dewan Masjid Indonesia (DMI),
Ketua Dewan Pembina Jakarta Islamic Center (JIC), Ketua Dewan Penasehat
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Sumber :
TEMPO.CO,
Jakarta
Date and Time : Selasa, 09 Oktober 2012 | 13:17 WIB